Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena telah melalui proses uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Mengapa Informasi Dikecualikan?
Pengecualian informasi di lingkungan SMKN 1 Bukittinggi didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Pengecualian dilakukan secara ketat dan terbatas untuk melindungi:
Hak Pribadi
Riwayat dan kondisi anggota keluarga, rekam medis siswa, riwayat kondisi kejiwaan/psikologis, rapor/nilai individual.
Proses Penegakan Hukum
Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum tata tertib sekolah atau instansi penegak hukum.
Rahasia Negara
Informasi yang diatur oleh undang-undang harus dirahasiakan, seperti soal-soal ujian sebelum waktunya.
Daftar Hasil Uji Konsekuensi
| No | Ringkasan Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|
| 1 | Data Pribadi Siswa Tahun 2026 Ringkasan data pribadi siswa SMKN 1 Bukittinggi tahun 2026 yang telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku. |
Pasal 17 huruf h UU KIP | Permanen / Selama subjek hidup |
| 2 | Informasi Rahasia Negara Tahun 2026 Ringkasan informasi rahasia negara SMKN 1 Bukittinggi tahun 2026 yang telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku. |
Pasal 17 huruf h UU KIP | Permanen / Selama subjek hidup |
| 3 | Informasi Rahasia Negara Semester Ganjil 2026 Data informasi rahasia negara periode semester ganjil tahun ajaran 2026/2027. |
Pasal 17 huruf h UU KIP | Permanen / Selama subjek hidup |
| 4 | Data Pribadi Siswa Semester Ganjil 2026 Data data pribadi siswa periode semester ganjil tahun ajaran 2026/2027. |
Pasal 17 huruf h UU KIP | Permanen / Selama subjek hidup |