πŸ“’ Layanan PPID Online Kini Tersedia πŸ“‹ Maklumat Pelayanan PPID Telah Diperbarui πŸ“Š Laporan Tahunan PPID 2024 Telah Dipublikasikan πŸ• Jam Layanan: Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB πŸ“’ Layanan PPID Online Kini Tersedia πŸ“‹ Maklumat Pelayanan PPID Telah Diperbarui πŸ“Š Laporan Tahunan PPID 2024 Telah Dipublikasikan πŸ• Jam Layanan: Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB
πŸ”’ Klasifikasi Informasi

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena telah melalui proses uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UU KIP No. 14 Tahun 2008.

πŸ›‘οΈ

Mengapa Informasi Dikecualikan?

Pengecualian informasi di lingkungan SMKN 1 Bukittinggi didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Pengecualian dilakukan secara ketat dan terbatas untuk melindungi:

πŸ‘€

Hak Pribadi

Riwayat dan kondisi anggota keluarga, rekam medis siswa, riwayat kondisi kejiwaan/psikologis, rapor/nilai individual.

βš–οΈ

Proses Penegakan Hukum

Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum tata tertib sekolah atau instansi penegak hukum.

πŸ”’

Rahasia Negara

Informasi yang diatur oleh undang-undang harus dirahasiakan, seperti soal-soal ujian sebelum waktunya.


Daftar Hasil Uji Konsekuensi

No Ringkasan Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Jangka Waktu
1 Data Pribadi Siswa Tahun 2026
Ringkasan data pribadi siswa SMKN 1 Bukittinggi tahun 2026 yang telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 17 huruf h UU KIP Permanen / Selama subjek hidup
2 Informasi Rahasia Negara Tahun 2026
Ringkasan informasi rahasia negara SMKN 1 Bukittinggi tahun 2026 yang telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 17 huruf h UU KIP Permanen / Selama subjek hidup
3 Informasi Rahasia Negara Semester Ganjil 2026
Data informasi rahasia negara periode semester ganjil tahun ajaran 2026/2027.
Pasal 17 huruf h UU KIP Permanen / Selama subjek hidup
4 Data Pribadi Siswa Semester Ganjil 2026
Data data pribadi siswa periode semester ganjil tahun ajaran 2026/2027.
Pasal 17 huruf h UU KIP Permanen / Selama subjek hidup