Permohonan Informasi Publik
Ajukan permohonan informasi dengan mudah dan cepat. Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah 1: Identitas
Langkah 2: Rincian
β±οΈ
Proses 10 Hari Kerja
Berdasarkan UU KIP, PPID wajib merespons maksimal dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).
π³
Layanan Gratis
Layanan ini tidak dipungut biaya. Biaya hanya dikenakan jika membutuhkan penggandaan/pengiriman dokumen fisik.
π
Tracking Mudah
Gunakan nomor registrasi yang didapat untuk melacak progres permohonan Anda secara real-time.