πŸ“’ Layanan PPID Online Kini Tersedia πŸ“‹ Maklumat Pelayanan PPID Telah Diperbarui πŸ“Š Laporan Tahunan PPID 2024 Telah Dipublikasikan πŸ• Jam Layanan: Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB πŸ“’ Layanan PPID Online Kini Tersedia πŸ“‹ Maklumat Pelayanan PPID Telah Diperbarui πŸ“Š Laporan Tahunan PPID 2024 Telah Dipublikasikan πŸ• Jam Layanan: Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB

Profil PPID

Mengenal lebih dekat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMKN 1 Bukittinggi

🏫 Profil ASRI (PPID SMKN 1 Bukittinggi)

Pusat Informasi dan Dokumentasi SMK Negeri 1 Bukittinggi hadir untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan akuntabel.

🏫
Nama Instansi
SMK Negeri 1 Bukittinggi
πŸ‘¨β€πŸ’Ό
Pimpinan PPID
GUSTIAN BUDIARTO, M.Pd
⏱️
Waktu Layanan
08.00 - 16.00 WIB
πŸ“
Alamat
Jl. Teja Sukmana, Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi
πŸ“ž
Kontak
0752 32330
🌐
Digital
info@smkn1bukittinggi.sch.id
ppid.smkn1bukittinggi.sch.id

πŸ“‹ Informasi Pelayanan

1

Tugas dan Fungsi

Menyediakan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

2

Jenis Informasi

Informasi tentang program sekolah, kegiatan siswa, staf pengajar, kurikulum, dan informasi-informasi relevan lainnya.

3

Cara Pengajuan

Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui email, surat resmi, atau melalui sistem aplikasi yang disediakan.

4

Prosedur & Biaya

Prosedur dapat ditemukan di web PPID. Biaya hanya dikenakan untuk keperluan penggandaan atau pengiriman dokumen.

5

Kebijakan Privasi

PPID SMK Negeri 1 Bukittinggi menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang diberikan oleh pemohon sesuai dengan peraturan dan kebijakan privasi yang berlaku di lembaga ini.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan permohonan, silakan hubungi kontak PPID SMK Negeri 1 Bukittinggi.

πŸ“‹ Tugas & Fungsi PPID

Tugas dan fungsi PPID (Pusat Informasi dan Dokumentasi) SMK Negeri 1 Bukittinggi adalah untuk mengelola informasi publik dan memfasilitasi akses masyarakat kepada informasi tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berikut adalah tugas dan fungsi utamanya:

πŸ“‚

Mengelola Informasi Publik

PPID bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan menjaga informasi-informasi publik yang dimiliki oleh SMK Negeri 1 Bukittinggi. Ini mencakup dokumen, data, laporan, dan informasi lain yang relevan.

πŸ”“

Memberikan Akses Informasi

Fungsi utama PPID adalah memastikan informasi publik dapat diakses dengan mudah. Memberikan akses yang transparan, cepat, dan efisien kepada pemohon yang meminta informasi.

πŸ“’

Memberikan Informasi Ke Masyarakat

Memberikan informasi tentang jenis informasi yang dimiliki, cara mengajukan permohonan informasi, dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan informasi tersebut.

πŸ“

Mengelola Permohonan Informasi

Menerima, memproses, dan menjawab permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan UU KIP dan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang.

πŸ”’

Melindungi Informasi Rahasia

Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan dari akses publik sesuai dengan undang-undang, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional atau informasi pribadi.

πŸ’»

Pengembangan Sistem Informasi

Bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem informasi yang memudahkan pengelolaan dan pencarian informasi, sehingga proses akses informasi menjadi lebih efisien.

πŸ‘₯

Pelatihan dan Sosialisasi

Melaksanakan pelatihan dan sosialisasi kepada staf dan masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik dan hak-hak masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.

πŸ“Š

Evaluasi dan Pelaporan

Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik, serta membuat laporan tahunan pelaksanaan UU KIP di SMKN 1 Bukittinggi.

Tugas dan fungsi PPID ini penting dalam menjaga prinsip keterbukaan informasi dan hak masyarakat untuk mengakses informasi publik yang relevan.
πŸ‘οΈ

Visi

"Terwujudnya keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan di SMKN 1 Bukittinggi."

🎯

Misi

  • β€’ Menyediakan informasi publik yang akurat, lengkap, dan tepat waktu sesuai amanat UU KIP No. 14 Tahun 2008.
  • β€’ Memberikan pelayanan permohonan informasi yang cepat, profesional, dan ramah kepada masyarakat.
  • β€’ Membangun sistem pengelolaan dokumen dan informasi yang terintegrasi dan modern.
  • β€’ Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PPID dalam pengelolaan informasi publik.
  • β€’ Mendorong budaya keterbukaan dan akuntabilitas di lingkungan SMKN 1 Bukittinggi.

πŸ‘₯ Struktur Organisasi PPID

Struktur PPID di SMK Negeri 1 Bukittinggi disusun untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi publik terpenuhi dengan baik dan memberikan layanan yang transparan kepada masyarakat.

Bagan Struktur Organisasi PPID

Kepala Sekolah

Pemimpin sekolah yang memiliki tanggung jawab akhir dalam hal keterbukaan informasi publik dan memastikan fungsi PPID berjalan sesuai ketentuan.

Kepala PPID

Bertanggung jawab langsung atas operasi dan pengelolaan PPID secara keseluruhan di SMK Negeri 1 Bukittinggi.

Sekretaris PPID

Membantu administrasi, dokumentasi permohonan informasi, pengarsipan, dan pelaporan.

Petugas PPID

Menerima, memproses, dan mengelola permohonan informasi dari masyarakat serta menjaga dokumentasi.

Tim Pengelola Arsip

Bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan dokumentasi, termasuk pengindeksan, pemeliharaan, dan pemusnahan.

Tim IT (Teknologi Informasi)

Membantu mengembangkan dan menjaga sistem informasi pendukung operasi PPID seperti basis data dan situs web.

Staf Administrasi

Membantu proses administratif terkait permohonan informasi, komunikasi dengan pemohon, dan administrasi umum.

Pemohon Informasi Publik

Masyarakat umum yang mengajukan permohonan informasi publik. Mereka adalah pihak yang memicu proses permohonan informasi dan merupakan bagian integral dari struktur keterbukaan informasi.

πŸ“œ

Maklumat Pelayanan

"Kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Bukittinggi dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
β€” Kepala Sekolah SMKN 1 Bukittinggi / Atasan PPID