Pengajuan Keberatan
Layanan pengajuan keberatan atas hasil tindak lanjut permohonan informasi publik. Sesuai Pasal 35 UU No 14 Tahun 2008.
Cek Permohonan
Form Keberatan
1. Verifikasi Permohonan Sebelumnya
Untuk mengajukan keberatan, Anda harus memiliki nomor registrasi permohonan informasi publik yang telah diajukan sebelumnya.
โ๏ธ Hak Pemohon
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila tidak puas dengan pelayanan informasi atau informasi yang diberikan PPID.
โฑ๏ธ Jangka Waktu
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.